fbpx

Perbedaan CV dan PT yang Harus Diketahui Pendiri Bisnis

digibos.id (Perbedaan CV dan PT) – Sebagai seseorang yang ingin menjalankan usaha atau bisnis, salah satu poin yang perlu diketahui yaitu faktor legalitas badan usaha. Pasalnya, jenis faktor legalitas ini terbagi menjadi dua yaitu CV dan PT. Dua faktor ini perlu untuk diketahui oleh mereka yang hendak mendirikan usaha. Selain itu, para pelamar kerja pun juga harus mengetahui perbedaan CV dan PT karena akan berdampak pada hak dan kewajiban yang dibebankan oleh perusahaan kepada karyawannya. Berbeda faktor legalitas, maka akan berbeda pula hak dan kewajibannya.

Perbedaan CV dan PT

Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha maupun para pelamar kerja penting untuk mengetahui perbedaan CV dan PT secara lengkap. Berikut ini akan dibahas secara tuntas mengenai perbedaan CV dan PT. Simak ya!

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT yang pertama terlihat dari namanya. PT merupakan akronim dari Perseoran Terbatas, sedangan CV merupakan akronim dari Commanditaire Vennootschap yang memiliki arti Persekutuan Komoditer. Selain dari namanya, kedua faktor legalitas badan usaha memiliki perbedaan lainnya. Berikut ini perbedaan CV dan PT yang harus diketahui oleh calon pelaku bisnis dan juga pelamar kerja.

1. Bentuk Perusahaan

Perbedaan CV dan PT yang pertama terletak pada bentuk perusahaan. PT merupakan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum, sedangkan CV merupakan badan usaha non-hukum. Dengan begitu, PT memiliki aturan khusus yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Sementara, CV tidak terdapat aturan secara resmi, CV hanya diatur dalam aturan yang membahas mengenai Firma di Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-25.

CV dan PT yang memiliki hukum yang berbeda, maka pendaftaran dan pengesahan badan usahanya juga berbeda. Dalam hal ini, PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kemetarian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebaga badan hukum. Sedangkan, CV hanya perlu didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

2. Nama Perusahaan dan Proses Pendaftaran

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa PT dan CV akan mengalami proses pendaftaran yang berbeda. Dalam hal ini, PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseoran Terbatas atau yang disingkat dengan PT dalam namanya dan nama tersebut tidak boleh menyamai nama perusahaan lain. Dalam proses pendaftarannya, PT akan memakan waktu yang lebih lama karena harus mengikuti prosedur dari Kemenkumham yang cukup panjang.

Sementara itu, memberi nama perusahaan yang masih CV tidak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan besar memiliki kesamaan dengan CV yang lainnya. Untuk proses pendaftarannya juga tidak membutuhkan pengesahan oleh Kemenkumham sehingga prosesnya akan lebih singkat.

3. Tujuan Perusahaan – Perbedaan CV dan PT

Perusahaan yang berada dalam bentuk CV akan cenderung memiliki tujuan yang terbatas di bidang tertentu seperti, perdagangan, pertanian, percetakan, perindustrian, perbengkelan, jasa maupun yang lainnya. Sedangkan perusahaan dalam bentuk PT tentu telah resmi dan dibolehkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya serta mencakup bidang yang lebih luas. Misalnya, PT non-fasilitas dalam bidang perdagangan, jasa, perbengkelan dan sejenisnya atau seperti forwarding, perusahaan pers, perusahaan bongkar muat, pariwisata ataupun yang lainnya.

4. Modal Minimum Pendirian CV dan PT

Perbedaan CV dan PT yang berikutnya yaitu modal minimum pendirian. Dalam pendirian CV, pelaku bisnis tidak dikenal aturan wajib terkait mengenai modal minimum. Sementara, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai dengan modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25% atau 12,5% juta dari jumlah tersebut yang mana harus dialokasikan sebagai alat perusahaan. Akan tetapi, pada UU Cipta Kerja Tahun 2020 ini telah memberikan keleluasaan bagi pendiri usaha untuk menentukan modal minimum dalam pendirian PT.

5. Pendiri dan Status Kepemilikan Usaha

Dalam sebuah aturan, CV harus didirikan oleh minimal dua orang yang nantinya akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif serta keduanya harus seorang WNI. Dalam hal ini, sebuah CV dapat didirikan oleh sepasang suami istri, namun sebelumnya telah membuat perjanjian pemisahan harta.

Sementara itu, sebuah PT juga minimal didirikan oleh dua orang yang memiliki bagian dalam saham, namun salah satu pendirinya boleh berasal dari WNA. Apabila kedua pendiri ini berkedudukan WNA, maka perusahaan itu disebut dengan Perusahaan Milik Asing (PMA) sehingga harus mengikuti dan menyetujui aturan terkait PMA yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Mengenai pendiri dan status kepemilikan, pendirian PT menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020 ini minimal didirikan oleh dua orang pendiri dalam PT. Namun, tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroran yang mengelola bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga kliring dan penjaminan serta lembang lain yang sesuai UU Pasar Modal atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

6. Pemungutan Pajak – Perbedaan CV dan PT

Perbedaan berikutnya terletak pada pemungutan pajak. Secara umum, perusahaan dalam bentuk CV maupun PT telah diwajibkan untuk membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan dan pembayaran yang lainnya, Hal ini juga berlaku jika PT atau CV telah menyewa tanah/bangunan objek pajak. Akan tetapi, pemungutan pajak antara PT dan CV jelas berbeda dari segi keuntungan.

Pemungutan pajak dalam CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, objek pajak dalam CV merupakan laba usaha. Sedangkan, dalam PT, aset perusahaan terdapat pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham. Hal ini nantinya akan mendapat keuntngan berupa dividen. Dengan demikian, objek PT adalah dividen yang juga merupakan objek pajak.

7. Kepengurusan

Kepengurusan merupakan perbedaan terakhir dalam perusahaan CV dan PT. Dalam CV, tentu sudah mengenal mengenai sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini merupakan pengurusan perusahaan sendiri yang berarti tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya dan sekutu pasif tidak diperkenankan untuk ikut campur. Sementara, dalam pengurusan PT ini dilakukan oleh jajaran direksi yang telah ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal ini, hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi yang memiliki wewenang untuk mengurus Perseroan Terbatas atau PT.

Itulah perbedaan CV dan PT yang perlu diketahui oleh para pelaku bisnis. Pasalnya, hal ini merupakan hal dasar dan krusial yang penting untuk mendirikan sebuah bisnis dalam bidang apapun. Setelah mengetahui perbedaan faktor legalitas perusahaan. Hal berikutnya yang perlu untuk diketahui adalah pengembangan produk atau layanan serta strategi pemasaran.

Nah, untuk mempelajari strategi pemasaran secara digital, kalian bisa mengikuti pelatihan bersama Digibos. Digibos memberikan pelatihan berupa digital marketing secara lengkap dengan biaya yang cukup tejangkau. Hubungi Digibos melalui contact di bawah ini.

Digibos Digital Marketing

Let us know what your brand needed?

we will get back to you.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *