digibos.id (Apa itu Outsourcing) – Outsourcing adalah konsep bisnis yang melibatkan penyerahan sebagian atau seluruh aktivitas perusahaan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah perusahaan atau penyedia jasa independen yang memiliki keahlian dalam area tertentu. Sebagai contoh, perusahaan mungkin mengontrakkan layanan TI, sumber daya manusia, keuangan, manufaktur, atau layanan pelanggan kepada vendor outsourcing.
Konsep outsourcing telah ada sejak beberapa dekade yang lalu, tetapi popularitasnya melejit pada era globalisasi dan teknologi informasi yang semakin canggih. Beberapa perusahaan bahkan mengalihkan hampir seluruh operasi mereka kepada pihak ketiga di negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek outsourcing, termasuk sistemnya, aturan yang mengaturnya, serta kelebihan dan kekurangannya.
Outsourcing yang tertera pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa outsourcing merupakan penyerahan Sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau bisa disebut dengan subkon. Penyerahan dalam pekerjaan ini dilakukan melalui dua cara yaitu bisa dengan penjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Hal ini merupakan salah satu inisiatif perusahaan yang dilakukan untuk memangkas biaya operasional perusahaan. Dengan begitu, karyawan yang direkrut dari proses ini harus mampu melakukan beberapa pekerjaan mulai dari customer service, pekerjaan manufaktur, administrasi perkantoran dan lain sebagainya. Program ini dinilai dapat membantu untuk menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global.
Secara umum, outsourcing merupakan praktik di mana sebuah perusahaan atau organisasi mempekerjakan pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian atau seluruh proses bisnis mereka. Ini mencakup transfer tanggung jawab dan kendali atas aktivitas tertentu kepada penyedia jasa outsourcing. Konsep ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi inti mereka, sementara pihak ketiga mengurus tugas-tugas yang bersifat pendukung.
Outsourcing dapat melibatkan berbagai jenis layanan, termasuk:
Perusahaan dapat mengontrakkan pengembangan perangkat lunak, manajemen infrastruktur TI, dukungan teknis, dan banyak lagi kepada penyedia jasa TI.
Dalam BPO, perusahaan mengontrakkan proses bisnis tertentu seperti manajemen pelanggan, keuangan, atau sumber daya manusia kepada penyedia jasa yang ahli dalam bidang tersebut.
Perusahaan manufaktur dapat mengontrakkan produksi barang mereka kepada produsen kontraktor eksternal.
Pusat panggilan dan dukungan pelanggan dapat dioperasikan oleh pihak ketiga untuk mengurangi beban perusahaan.
Manajemen rantai pasokan, penyimpanan, dan pengiriman barang dapat diurus oleh perusahaan logistik pihak ketiga.
Peraturan mengenai sistem kerja outsourcing tidak terperinci dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam Pasal 64 undang-undang tersebut disebutkan bahwa:
“Perusahaan dapat memindahkan sebagian eksekusi pekerjaan kepada perusahaan lain melalui kontrak atau penyediaan layanan pekerja atau buruh yang dituangkan dalam bentuk tertulis.”
Perusahaan outsourcing akan melakukan perekrutan karyawan, yang prosesnya tidak berbeda jauh dari rekrutmen konvensional. Calon pekerja akan menjalani serangkaian tes tertulis, wawancara, serta prosedur lain yang diminta oleh perusahaan yang menggunakan jasa tersebut. Kemudian, karyawan outsourcing akan bekerja berdasarkan kontrak PKWT atau PKWTT.
Outsourcing biasanya diatur oleh kontrak yang ketat antara perusahaan yang mempekerjakan dan penyedia jasa outsourcing. Kontrak ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
Biaya dan pembayaran | Kesepakatan mengenai biaya layanan dan cara pembayaran antara perusahaan dengan penyedia jasa outsourcing. |
Layanan yang disediakan | Penjelasan rinci mengenai layanan yang akan diberikan oleh penyedia jasa. |
Waktu kontrak | Durasi kontrak dan opsi perpanjangan. |
Kualitas layanan | Standar kualitas yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa. |
Keamanan dan kerahasiaan | Perlindungan terhadap data dan informasi rahasia di perusahaan. |
Kinerja dan pengukuran kinerja | Kontrak mungkin akan mencakup parameter kinerja yang harus dicapai oleh penyedia jasa dan cara mengukur kinerja tersebut. |
Prosedur darurat dan penyelesaian sengket | Kontrak ini dapat mencakup mengenai langkah-langkah darurat dan prosedur penyelesaian sengketa jika terjadi masalah. |
Hak dan kewajiban | Kontrak akan menguraikan hak dan kewajiban masing-maisng pihak, termasuk pemenuhan janji, pembayaran dan pelaksanaan kontrak. |
Pemutusan kontrak | Kontrak outsourcing juga akan mencakup ketentuan terkait pemutusan kontrak, baik oleh pihak perusahaan maupun pihak penyedia jasa. |
Aturan-aturan ini adalah dasar kontrak yang memastikan hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan yang mengontrakkan dan penyedia jasa outsourcing.
Outsourcing memiliki sejumlah kelebihan yang dapat memberikan manfaat bagi perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi:
Kelebihan-kelebihan ini menjadikan outsourcing sebagai pilihan yang menarik untuk perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada pertumbuhan bisnis mereka. Namun, penting untuk mempertimbangkan kekurangannya juga.
Sementara outsourcing memiliki sejumlah kelebihan, ada juga beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan:
Demikian penjelasan mengenai apa itu outsourcing secara lengkap beserta sistem, aturan, kelebihan dan kekurangannya. Setelah memahami mengenai outsourcing, strategi pemasaran di era digital yang terus menerus tumbuh ini juga harus dipelajari untuk mencapai tujuan perusahaan. Kamu bisa mengikuti pelatihan digital marketing bersama Digibos untuk meningkatkan strategi perusahaan agar lebih melejit dan mampu bersaing dengan kompetitor secara lebih unggul. Hubungi Digibos melalui contact di bawah ini.
we will get back to you.