Apa itu Outsourcing? Sistem, Aturan, Kelebihan & Kekurangannya

digibos.id (Apa itu Outsourcing) – Outsourcing adalah konsep bisnis yang melibatkan penyerahan sebagian atau seluruh aktivitas perusahaan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah perusahaan atau penyedia jasa independen yang memiliki keahlian dalam area tertentu. Sebagai contoh, perusahaan mungkin mengontrakkan layanan TI, sumber daya manusia, keuangan, manufaktur, atau layanan pelanggan kepada vendor outsourcing.

Konsep outsourcing telah ada sejak beberapa dekade yang lalu, tetapi popularitasnya melejit pada era globalisasi dan teknologi informasi yang semakin canggih. Beberapa perusahaan bahkan mengalihkan hampir seluruh operasi mereka kepada pihak ketiga di negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek outsourcing, termasuk sistemnya, aturan yang mengaturnya, serta kelebihan dan kekurangannya.

Apa itu Outsourcing

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing yang tertera pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa outsourcing merupakan penyerahan Sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau bisa disebut dengan subkon. Penyerahan dalam pekerjaan ini dilakukan melalui dua cara yaitu bisa dengan penjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Hal ini merupakan salah satu inisiatif  perusahaan yang dilakukan untuk memangkas biaya operasional perusahaan. Dengan begitu, karyawan yang direkrut dari proses ini harus mampu melakukan beberapa pekerjaan mulai dari customer service, pekerjaan manufaktur, administrasi perkantoran dan lain sebagainya. Program ini dinilai dapat membantu untuk menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global.

Secara umum, outsourcing merupakan praktik di mana sebuah perusahaan atau organisasi mempekerjakan pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian atau seluruh proses bisnis mereka. Ini mencakup transfer tanggung jawab dan kendali atas aktivitas tertentu kepada penyedia jasa outsourcing. Konsep ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi inti mereka, sementara pihak ketiga mengurus tugas-tugas yang bersifat pendukung.

Outsourcing dapat melibatkan berbagai jenis layanan, termasuk:

1. Outsourcing TI (Information Technology)

Perusahaan dapat mengontrakkan pengembangan perangkat lunak, manajemen infrastruktur TI, dukungan teknis, dan banyak lagi kepada penyedia jasa TI.

2. Outsourcing BPO (Business Process Outsourcing)

Dalam BPO, perusahaan mengontrakkan proses bisnis tertentu seperti manajemen pelanggan, keuangan, atau sumber daya manusia kepada penyedia jasa yang ahli dalam bidang tersebut.

3. Outsourcing Manufaktur

Perusahaan manufaktur dapat mengontrakkan produksi barang mereka kepada produsen kontraktor eksternal.

4. Outsourcing Layanan Pelanggan

Pusat panggilan dan dukungan pelanggan dapat dioperasikan oleh pihak ketiga untuk mengurangi beban perusahaan.

5. Outsourcing Logistik

Manajemen rantai pasokan, penyimpanan, dan pengiriman barang dapat diurus oleh perusahaan logistik pihak ketiga.

Apa itu Sistem Kerja Outsourcing?

Peraturan mengenai sistem kerja outsourcing tidak terperinci dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam Pasal 64 undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

“Perusahaan dapat memindahkan sebagian eksekusi pekerjaan kepada perusahaan lain melalui kontrak atau penyediaan layanan pekerja atau buruh yang dituangkan dalam bentuk tertulis.”

Perusahaan outsourcing akan melakukan perekrutan karyawan, yang prosesnya tidak berbeda jauh dari rekrutmen konvensional. Calon pekerja akan menjalani serangkaian tes tertulis, wawancara, serta prosedur lain yang diminta oleh perusahaan yang menggunakan jasa tersebut. Kemudian, karyawan outsourcing akan bekerja berdasarkan kontrak PKWT atau PKWTT.

Aturan dalam Outsourcing

Outsourcing biasanya diatur oleh kontrak yang ketat antara perusahaan yang mempekerjakan dan penyedia jasa outsourcing. Kontrak ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

Biaya dan pembayaran

Kesepakatan mengenai biaya layanan dan cara pembayaran antara perusahaan dengan penyedia jasa outsourcing.

Layanan yang disediakan

Penjelasan rinci mengenai layanan yang akan diberikan oleh penyedia jasa.

Waktu kontrak

Durasi kontrak dan opsi perpanjangan.

Kualitas layanan

Standar kualitas yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa.

Keamanan dan kerahasiaan

Perlindungan terhadap data dan informasi rahasia di perusahaan.

Kinerja dan pengukuran kinerja

Kontrak mungkin akan mencakup parameter kinerja yang harus dicapai oleh penyedia jasa dan cara mengukur kinerja tersebut.

Prosedur darurat dan penyelesaian sengket

Kontrak ini dapat mencakup mengenai langkah-langkah darurat dan prosedur penyelesaian sengketa jika terjadi masalah.

Hak dan kewajiban

Kontrak akan menguraikan hak dan kewajiban masing-maisng pihak, termasuk pemenuhan janji, pembayaran dan pelaksanaan kontrak.

Pemutusan kontrak

Kontrak outsourcing juga akan mencakup ketentuan terkait pemutusan kontrak, baik oleh pihak perusahaan maupun pihak penyedia jasa.

Aturan-aturan ini adalah dasar kontrak yang memastikan hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan yang mengontrakkan dan penyedia jasa outsourcing.

Kelebihan Outsourcing

Outsourcing memiliki sejumlah kelebihan yang dapat memberikan manfaat bagi perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Efisiensi Biaya: Salah satu alasan utama untuk outsourcing adalah penghematan biaya. Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dengan tidak perlu mengelola infrastruktur sendiri, membayar gaji karyawan penuh, dan mengurangi biaya overhead.
  2. Fokus pada Inti Bisnis: Dengan mengalihkan tugas-tugas pendukung kepada pihak ketiga, perusahaan dapat lebih fokus pada kompetensi inti mereka. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan inovasi di dalam area yang benar-benar mendukung pertumbuhan mereka.
  3. Akses ke Ahli: Penyedia jasa outsourcing seringkali adalah ahli dalam bidang mereka. Dengan menggunakan jasa mereka, perusahaan dapat memastikan bahwa tugas-tugas tersebut ditangani oleh para profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman yang diperlukan.
  4. Skalabilitas: Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah menyesuaikan layanan sesuai dengan kebutuhan. Ini sangat berguna dalam situasi di mana perusahaan mengalami fluktuasi musiman atau perlu mengubah ukuran operasional mereka.
  5. Mengurangi Risiko Investasi: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan investasi besar dalam infrastruktur, teknologi, atau sumber daya manusia dengan mengontrakkan layanan yang diperlukan.
  6. Ekspansi Global: Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk memasuki pasar global dengan bantuan penyedia jasa yang memiliki kehadiran internasional.

Kelebihan-kelebihan ini menjadikan outsourcing sebagai pilihan yang menarik untuk perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada pertumbuhan bisnis mereka. Namun, penting untuk mempertimbangkan kekurangannya juga.

Kelemahan Outsourcing

Sementara outsourcing memiliki sejumlah kelebihan, ada juga beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan:

  1. Kehilangan Kontrol: Ketika perusahaan mengontrakkan layanan kepada pihak ketiga, mereka seringkali kehilangan sebagian kendali atas proses bisnis tersebut. Ini bisa menjadi masalah jika perusahaan tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk memantau dan mengendalikan layanan yang diberikan oleh penyedia jasa.
  2. Risiko Keamanan Data: Memindahkan data sensitif kepada pihak ketiga dapat meningkatkan risiko keamanan dan kerahasiaan. Ini dapat mengakibatkan pelanggaran data dan kehilangan kepercayaan pelanggan jika tidak dikelola dengan baik.
  3. Ketergantungan pada Pihak Ketiga: Perusahaan menjadi sangat tergantung pada penyedia jasa outsourcing. Jika penyedia jasa tersebut mengalami masalah, seperti kebangkrutan atau perubahan manajemen, dapat mengganggu operasional perusahaan.
  4. Potensi Masalah Komunikasi: Perbedaan zona waktu, budaya, dan bahasa antara perusahaan dan penyedia jasa outsourcing dapat menyebabkan masalah komunikasi. Ini dapat menghambat kolaborasi dan koordinasi yang efektif.
  5. Perubahan Regulasi dan Hukum: Perubahan dalam hukum dan regulasi di negara penyedia jasa outsourcing dapat mempengaruhi layanan dan biaya secara signifikan.
  6. Kualitas Layanan yang Tidak Konsisten: Kualitas layanan dari penyedia jasa outsourcing mungkin tidak selalu konsisten. Ini bisa menjadi masalah jika perusahaan bergantung pada kualitas layanan yang tinggi.
  7. Resiko Reputasi: Masalah dengan penyedia jasa outsourcing dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan di mata publik. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan kepercayaan investor.

Demikian penjelasan mengenai apa itu outsourcing secara lengkap beserta sistem, aturan, kelebihan dan kekurangannya. Setelah memahami mengenai outsourcing, strategi pemasaran di era digital yang terus menerus tumbuh ini juga harus dipelajari untuk mencapai tujuan perusahaan. Kamu bisa mengikuti pelatihan digital marketing bersama Digibos untuk meningkatkan strategi perusahaan agar lebih melejit dan mampu bersaing dengan kompetitor secara lebih unggul. Hubungi Digibos melalui contact di bawah ini.

Digibos Digital Marketing

Let us know what your brand needed?

we will get back to you.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *