digibos.id (Apa itu PHK) – Hingga saat ini masih banyak sekali kejadian PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi karena salah satu penyebabnya yaitu meningkatnya laju inflasi sehingga perusahaan perlu untuk melakukan efisiensi terhadap banyak hal, termasuk pekerja. Oleh karena itu isu PHK masih sangat sering terjadi di kalangan perusahaan. Maka dari itu sebagai seorang pekerja PKWT ataupun PKWTT harus mengerti bagaimana aturan, jenis dan kompensasi atau hak para pekerja ketika di PHK.
Melalui artikel ini akan dijelaskan secara lebih detail mengenai apa itu PHK. Simak ya!
Apa itu PHK?
Apa itu PHK? PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja yang secara definisi dapat diartikan dengan sebuah pengakhiran hubungan kerja karena adanya suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini berarti para pekerja sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan aktivitas bekerja, serta perusahaan juga sudah terlepas dari kewajibannya untuk membayar upah para pekerja.
PHK tertera pada Pasal 1 ayat 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”
Dengan adanya pasal mengenai Ketenagakerjaan tersebut, maka PHK sendiri telah diawasi oleh pemerintah. Dalam artian, perusahaan tidak dapat semena-mena memutuskan hubungan kerja para pekerjanya. Sebab ketentuan tersebut telah ditulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa perusahaan dilarang memecat seorang karyawan hanya karea berbeda pandangan atau pendapat, kebutuhan menjalankan ibadah ataupun melahirkan.
Salah satu penyebab terjadinya PHK yaitu perusahaan hendak melakukan efisiensi terhadap banyak hal. Apabila terjadi PHK oleh perusahaan kepada karyawannya, maka seorang karyawan berhak mendapatkan pesangon yang tertera sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tetapi, jika karyawan yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pihak perusahaan, maka karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Pada pasal 151 UUK 13/2003 dijelaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Maka dari itu, jika hubungan kerja akan diakhiri maka perusahaan dan karyawan harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun, jika dalam proses musyawarah tidak ditemukan titik terang, maka pengadilan hubungan industrial yang dapat dilibatkan dalam hal ini. Untuk itu, keputusan PHK oleh perusahaan adalah keputusan pengadilan. Sedangkan, jika karyawan yang memang ingin berhenti atau memutuskan hubungan kerja atas keinginan pribadi juga sudah tercantum dalam Pasal 162 Ayat 2 UUK 13/2003.
Aturan PHK dalam Pekerjaan
Aturan PHK telah tercantum pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang pada aturan pertamanya berisi tentang alasan terlarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan aturan kedua berisi tentang alasan tertentu yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
Aturan pertama yaitu perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya dengan alasan berikut ini:
- Menjalankan ibadah.
- Kondisi yang berhalangan hadir karena sakit dan tidak lebih dari 12 bulan.
- Melakukan kewajiban negara.
- Menjadi anggota pengurus serikat buruh.
- Menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui.
- Memiliki hubungan keluarag dengan pekerja dalam satu perusahaan.
- Berbeda SARA.
- Melakukan pekerjaan yang sudah sesuai dengan perjanjian kerja.
- Melakukan pengaduan perbuatan pengusaha yang telah melakukan tindakan kejahatan kepada pihak yang berwajib.
Aturan kedua yaitu perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika:
- Perusahaan pailit.
- Perusahaan bangkrut dan tutup karena terus rugi ataupun keadaan yang memaksa.
- Perusahaan sedang melakukan efisiensi karena terjadinya kerugian.
- Pekerja telah meninggal dunia.
- Perusahaan melakukan pemisahan perusahaan dengan pekerja yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerika pekerja. Hal ini terjadi pada karyawan kontrak atau PKWT.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran hutang.
- Pekerja yang mengajuka permohonan pemutusan kerja.
- Pekerja telah melanggar perjanjian kerja dengan perusahaan.
- Pekerja telah memasuki masa pensiun.
Sebelum masa pensiun, usahakan telah mengerti bagaimana cara memanfaatkan dan mengatur keuangan ketika masa kerja telah habis. Kamu bisa mengikuti pelatihan Masa Persiapan Pensiun bersama PT Arduma.
Jenis-jenis PHK
1. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hukum
Salah satu jenis PHK yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah adanya PHM karena hukum. Yang mana, pekerja telah dinyatakan meninggal dunia atau perjanjian kerja karyawan PKWT yang telah berakhir dan tidak diperpajang lagi. Dengan begitu, perusahaan tidak diharuskan mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja yang sudah secara otomatis berakhir secara hukum karena kondisi yang telah terjadi kepada pekerjanya.
2. Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak
Dalam peraturan pemerintah, sudah dijelaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara semena-mena dan sepihak. Akan tetapi, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberhentikan hubungan kerja karyawan secara sepihak. Jenis PHK yang ini umumnya disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan terhadap perjanjian kerja. Pengunduran diri oleh karyawan sendiri juga termasuk dalam jenis PHK yang dilakukan secara sepihak. Sebab, dalam hal ini pemutusan hubungan kerja sepihak berarti keinginan salah satu pihak dari perusahaan atau karyawan itu sendiri.
3. Pemutusan Hubungan Kerja Kondisi Khusus
Jenis PHK berikutnya yaitu PHK karena adanya kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud ini dapat berupa kondisi karyawan sakit dalam waktu yang cukup lama, terjadinya efisiensi oleh perusahaan yang mengharuskan perusahaan melakukan PHK, perusahaan mengalami pemasukan dan pengeluaran yang tidak balance atau akan bangkrut, atau perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian.
4. Pemutusan Hubungan Kerja Kesalahan Berat
PHK dalam hal ini yaitu ketika karyawan melakukan kesalahan berat yang mengharuskan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Kesalahan berat ini dapat berupa penggelapan dana, penipuan, penganiayaan terhadap rekan kerja ataupun peretasan data rahasia perusahaan yang dapat merugikan perusahaan secara besar-besaran. Dengan begitu, perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan yang dibuat.
Kompensasi bagi PHK
Sebagai pekerja yang terdampak PHK oleh perusahaan, memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atau pesangon dari perusahaan apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan. Besar kompensasi yang diterima oleh pekerja berbeda-beda, bergantung pada berapa lama durasi bekerja di perusahaan tersebut. Beberapa kompensasi yang diterima oleh para pekerja PHK yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja. Dalam hal ini, telah tercantum dalam Pasal 81 Ayat 44 Undang-undang Cipta Kerja.
Segala hal yang menyangkut dalam pekerjaan, perusahaan dan karyawan sudah tercantum dan dilindungi oleh pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawannya karena telah diatur ke dalam Undang-undang yang berlaku.
Untuk mengantisipasi adanya PHK, maka sebagai pekerja harus memiliki skill yang dapat menjadi bekal ketika terdampak PHK. Kamu bisa mengasah skill-mu dengan mengikuti bootcamp bersama Digibos. Hubungi Digibos melalui contact di bawah ini.
Let us know what your brand needed?
we will get back to you.
Content Writer & SEO Specialist