digibos.id (PKWT dan PKWTT) – Dalam sebuah perusahaan, terdapat elemen penting yang menjadi bagian penting untuk melancarkan tujuan perusahaan yaitu karyawan. Karyawan sendiri memiliki hak dan kewajiban untuk membantu perusahaan dalam mencapai visi misinya. Selain karyawan, terdapat istilah outsourcing dalam perusahaan. Perusahaan memiliki karyawan tetap dan karyawan kontrak yang biasanya disebut dengan PKWT dan PKWTT. Apa itu PKWT dan PKWTT? Berikut ini penjelasannya secara lebih lanjut.

Penjelasan PKWT dan PKWTT
PKWT dan PKWTT merupakan sebuah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. PKWT singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Kedua istilah ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”
Penjelasan PKWT
PKWT tidak dapat berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau bersifat rutin dalam jangka waktu yang lama, karena pekerjaan ini termasuk ke dalam pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dalam rentang waktu yang lama dan dapat segera selesai. Sifat dari PKWT yaitu pekerjaan musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru yang biasanya masih dalam masa percobaan oleh perusahaan.
Biasanya pekerjaan ini akan bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yaitu karyawan dan perusahaan mengenai jangka waktu tertentu. Akan tetapi batas maksimal dari perjanjian ini yaitu tidak lebih dari 5 tahun. Setelah masa perjanjian atau masa kontrak selesai, dapat dilakukan perpanjangan, pengakhiran atau bisa juga dialihkan menjadi PKWTT atas persetujuan karyawan itu sendiri. Secara sederhana, PKWT disebut sebagai karyawan kontrak. Umumnya, perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan masa percobaan kepada karyawan PKWT. Jika perusahaan menerapkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal secara hukum dan lama masa percobaan dianggap masuk ke dalam masa kontrak PKWT.
Oleh karena itu, sebelum membuat perjanjian dengan perusahaan perlu untuk memahami dengan jelas mengenai PKWT dan aturan-aturan yang berlaku serta hak yang harus diterima oleh karyawan kontrak.
Penjelasan PKWTT
PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu. Jadi, PKWTT merupakan seorang karyawan atau pegawai tetap dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan telah membuat perjanjian bersama karyawan untuk menjadikannya karyawan tetap yang sudah terikat dengan aturan perusahaan secara menyeluruh. Berbeda dengan PKWT yang tidak memperbolehkan perusahaan untuk melakukan masa percobaan, PKWTT justru memperbolehkan perusahaan untuk melakukan masa percobaan, yang mana batas maksimalnya adalah 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Jadi, antara PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang utama yaitu status hubungan kerja dan lama masa berlakunya pada sebuah perjanjian kerja. Seorang pekerja atau karyawan PKWT hanya memiliki masa kerja yang tidak lebih dari 5 tahun, kecuali sebelum masa kontrak habis terdapat perpanjangan atau dibuat baru masa kontraknya. Sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu bekerja karena sudah melakukan perjanjian secara tetap untuk terus bekerja di perusahaan tersebut.
Aturan-aturan PKWT dan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua jenis perjanjian kerja yang digunakan dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha. Aturan-aturan yang mengatur PKWT dan PKWTT dapat berbeda-beda tergantung pada hukum ketenagakerjaan di masing-masing negara, tetapi pada umumnya, aturan-aturan yang berlaku mencakup hal-hal berikut:
No. | PKWT | PKWTT |
1. | Batas Waktu: PKWT biasanya memiliki batas waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Biasanya, ini mencakup jangka waktu kontrak atau perjanjian kerja. | Ketidakpastian Waktu: PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu. Biasanya, ini digunakan ketika hubungan kerja bersifat terus menerus tanpa batasan waktu. |
2. | Alasan Jelas: PKWT harus memiliki alasan yang jelas dan sah untuk digunakan. Misalnya, kontrak sementara untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti atau untuk proyek tertentu. | Hak dan Kewajiban: PKWTT menguraikan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, tetapi tanpa mengikat waktu tertentu. Ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak. |
3. | Isi Kontrak: Kontrak PKWT harus menguraikan dengan jelas tugas, hak, kewajiban, gaji, dan masa kerja. Ini mencakup gaji, jadwal kerja, dan persyaratan lainnya. | Pemberhentian: Pihak pengusaha dapat memberhentikan pekerja PKWTT dengan memberikan pemberitahuan sesuai hukum yang berlaku atau dengan alasan yang sah. |
4. | Batas Maksimum: Banyak negara memiliki batasan pada berapa kali PKWT bisa diperpanjang dan berapa lama PKWT dapat berlangsung secara maksimal. | Perlindungan Hak Pekerja: Pekerja dalam PKWTT juga memiliki hak-hak yang harus dihormati, termasuk hak cuti, upah, dan perlindungan dari diskriminasi. |
5. | Perlindungan Hak Pekerja: PKWT harus tetap mematuhi hak-hak dasar pekerja, seperti hak cuti, upah, dan perlindungan terhadap diskriminasi. |
|
Perlu dicatat bahwa aturan dan ketentuan PKWT dan PKWTT dapat sangat bervariasi antara satu negara dan wilayah dengan yang lain. Untuk memahami secara lebih rinci peraturan yang berlaku di suatu negara, disarankan untuk merujuk kepada peraturan ketenagakerjaan dan konsultasi dengan tenaga hukum atau pekerjaan yang berpengalaman.
Kompensasi, Upah atau Pesangon PKWT dan PKWTT
Dalam sebuah perjanjian PKWT dan PKWTT, sudah dicantumkan mengenai gaji atau upah, tunjangan dan fasilitas yang akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Sama halnya, dengan PKWTT, seorang karyawan PKWT juga berhak untuk mendapatkan pesangon ketika diberhentikan atau PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 yat 44. Dalam hal ini, perusahaan wajib untuk membayarkan uang pesangon kepada PKWT yang diberhentikan dalam pekerjaannya. Selain itu, karyawan PKWT juga berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari negara saat terjadinya PHK besar-besaran oleh perusahaan. Jumlah pesangon yang diberikan juga berbeda-beda bergantung dengan masa lama bekerja di perusahaan yang telah tertulis di surat perjanjian.
Untuk menanggulangi terjadinya PHK secara tiba-tiba, seorang karyawan perlu untuk mempersiapkan diri agar siap melanjutkan hidup setelah berhenti bekerja. Pasalnya, banyak pekerja yang shock hingga depresi ketika belum siap dengan masa setelah bekerja. Oleh karena itu, perlu untuk kamu pahami mengenai persiapan masa pensiun yang dapat membantu kamu agar tetap mampu me-manage keuangan setelah masa kerja habis. Pahami mengenai Persiapan Masa Pensiun di bawah ini.
Pengalihan Masa PKWT menjadi PKWTT
Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (KEP.100/MEN/VI/2004) tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, disebutkan bahwa karyawan yang awalnya memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Berikut adalah ketentuannya:
- PKWT awalnya tidak disusun dalam Bahasa Indonesia dan huruf Latin, maka secara otomatis berubah menjadi PKWTT saat hubungan kerja dimulai.
- Karyawan PKWT awalnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT saat hubungan kerja dimulai.
- Ketika PKWT digunakan untuk pekerjaan yang terkait dengan produk baru dan melanggar ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT saat pelanggaran tersebut terjadi.
- Apabila terjadi pembaharuan PKWT tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT, dan tidak ada kesepakatan lain, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT.
- Jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja yang awalnya memiliki PKWT sesuai dengan poin (1), poin (2), atau poin (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian konflik akan mengikuti peraturan yang berlaku untuk PKWTT sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT. Setelah memahami keduanya, hal yang perlu kamu lakukan adalah terus mengasah skill yang kamu miliki. Asah skill-mu bersama Digibos melalui contact di bawah ini.

Let us know what your brand needed?
we will get back to you.