digibos.id (Cara Perhitungan THR) – Selain memberikan upah bagi pekerja, perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan tunjangan-tunjangan yang semestinya bagi para pekerja. Tunjangan-tunjangan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintana. Tunjangan yang dimaksud dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakan dan bahkan tunjangan hari raya atau yang biasa disebut dengan THR. Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan status PKWT atau PKWTT tidak memiliki perbedaan dalam nominal yang diberikan. Lalu berapa nominal yang seharusnya diberikan kepada pekerja saat menjelang hari raya? Simak cara perhitungan THR berikut ini.
Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)
THR wajib diberikan oleh perusahaan disamping dengan yang setiap bulan dibayarkan kepada pekerja. Ketentuan pemberian THR telah ditetapkan pada Undang-undang Ketenagakerjaan maupun Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan. THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan dan atau dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja/buruh atau keluarganya ketika menjelang hari raya tiba. Hari raya keagamaan bagi pekerja muslim yaitu ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal bagi pemeluk agama Kriten Katolik atau Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu serta Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
THR yang merupakan pendapatan non-upah yaitu penerimaan pekerja/buruh dari perusahaan dalam bentuk uang untuk pemenuhan aktivitas keagamaan, memotivasi untuk meningkatkan produktivitas, atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam hal ini, seluruh pekerja di perusahaan wajib menerima THR dengan besaran yang ditentukan oleh masa kerjanya. Baik pekerja PKWT maupun PKWTT berhak mendapatkan pendapatan non-upah tersebut. Sebab, sudah tertera pada Permenaker No. 6/2016 Pasal 2, yang mana pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada para pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Memang seluruh pekerja memiliki hak untuk menerima THR, entah itu pekerja PKWT, PKWTT atau freelance. Namun, ketentuan pertama bagi penerima THR yaitu ketika pekerja telah memiliki masa kerja minimal 30 hari. Jika, pekerja PKWT atau freelance mendapatkan masa kerja yang kurang dari 30 hari, maka tidak pekerja tersebut tidak mendapatkan THR. Tetapi sebaliknya, jika pekerja PKWTT yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya tiba, maka pekerja tersebut masih memiliki hak untuk mendapatkan THR-nya secara penuh.
Aturan mengenai THR bagi karyawan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha seluruhnya telah diatur dalam Pemenaker No.6/2016 yang dapat kamu akses di sini.
Cara Perhitungan THR bagi Para Pekerja
Cara perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan telah ditetapkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang dapat dirinci sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan pendapatan non-upah sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan berikut: Masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 bulan upah.
Upah 1 bulan yang diberikan dan yang dimaksud sudah terdiri atas komponen:
- Upah tanpa komponen lainnya yaitu merupakan upah bersih tanpa tunjangan;
- Upah pokok yang termasuk dengan tunjangan tetap.
Oleh karena itu, besaran nominal yang akan diterima oleh para karyawan perusahaan akan berbeda jika perusahaan menghitungnya sesuai dengan perhitungan di atas. Namun, apabila perusahaan memberikan nominal yang lebih dibandingan dengan cara perhitungan yang sudah ditetapkan tidak menjadi masalah. Pasalnya, perhitungan yang telah ditetapkan di atas merupakan besaran minimal yang wajib diterima oleh karyawan, sehingga ketika perusahaan tidak menggunakan perhitungan tersebut. Maka wajib untuk memberikan yang lebih dari minimal nominal yang ditetapkan.
Berikut contoh perhitungan yang diterima oleh karyawan:
1. Cara Perhitungan THR Karyawan PKWTT (Tetap)
Karyawan A telah bekerja di PT. ABC selama 5 tahun, karyawan A mendapatkan upah 1 bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Upah pokok: Rp 4.400.000
- Tunjangan perumahan: Rp 200.000
- Tunjangan anak: Rp 450.000
- Tunjangan makan dan transportasi: Rp 1.700.000
Maka rumus dalam perhitungan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah1 kali upah/bulan. Upah yang dimaksudkan yaitu jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Tunjangan tetap yang dimaksud yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan anak. Tunjangan makan dan transportasi merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak termasuk dalam perhitungan. Tunjangan makan dan transportasi dinyatakan tidak tetap karena tunjangan ini diberikan sesuai dengan jumlah kehadiran karyawan di kantor atau sesuai dengan absensi karyawan. Maka berikut ini cara perhitungan THR bagi karyawan tetap:
- 1 x (upah pokok + tunjangan anak + tunjangan perumahan) = THR
- 1 x (Rp 4.400.000 + Rp 450.000 + Rp 200.000) = Rp 5.050.000
2. Cara Perhitungan THR Karyawan PKWT (Kontrak)
Karyawan B telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. ABC selama 7 bulan masa kerja. Maka rincian gaji yang diterima oleh karyawan B yaitu:
- Upah pokok: Rp 2.500.000
- Tunjangan jabatan : Rp 300.000
- Tunjangan transportasi: Rp 500.000
- Tunjangan makan: Rp 500.000
Pada karyawan kontrak, rumus yang digunakan dalam perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan yaitu perhitungannya adalah masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Sama halnya dengan tunjangan karyawan tetap, bahwa tunjangan transportasi dan tunjangan makan merupakan tunjangan tidak tetap, maka yang termasuk dalam perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Maka berikut ini cara perhitungan THR bagi karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan:
- Masa kerja/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
- 7/12 x (Rp 2.500.000 + Rp 300.000) = Rp 1.633.333
Sanksi Bagi Perusahaan Jika Tidak Membayarkan THR
Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan ataupun terlambat dalam pembayarannya, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Akan tetapi, dibalik denda tersebut perusahaan harus tetap membayarkan THR yang semestinya diberikan kepada karyawan. Dalam artian, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan pendapatan non-upah THR kepada karyawannya.
Selain denda tersebut, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administrative berupa:
- Teguran secara tertulis;
- Pembatasan dalam kegiatan usaha;
- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan;
- Dan pembekuan kegiatan usaha.
Itulah cara perhitungan THR bagi karyawan yang harus diketahui oleh karyawan maupun perusahaan. Sebab, hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan telah diatur dalam permenaker, yang mana jika tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi.
Let us know what your brand needed?
we will get back to you.
Content Writer & SEO Specialist